Takalar, celebestoday.com – selaku Pelaksana Pembebasan lahan PT.Perkebunan Nusantara (PN) XIV Unit Usaha (UU) Pabrik Gula (PG) Takalar dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu 31/10/20 terkait dengan Salah satu Ahli Waris Almarhum Purnawirawan Kolonel H.Makkatang Kr Sibali Pr. Hj.Marsulyati Sibali Merasa dirinya dirugikan dan diduga PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIV Unit Usaha (UU) Pabrik Gula (PG) Takalar Rampas Lahan Milik Peninggalan Almarhum Orang Tuanya seluas Kurang Lebih 14 Ha
H.Hamid mengatakan bahwa PT.PN XIV UU PG Takalar yang dimaksud Ahli Waris Hj.Marsulyati Sibali seluas kurang lebih 14 Ha, itu sudah dibayarkan ganti rugi pembebasan langsung sama masyarakat Penggarap.
” Itu sudah dibayarkan oleh PT.PN XIV UU PG Takalar sama masyarakat Penggarap langsung melalui Pemerintah Desa.ucap H.Hamid
Lanjut Kata H.Hamid,” Bahwa sebelum Pembayaran ganti rugi lahan, sudah sesuai Tim 9. Tim 9 ini terdiri dari Pemerintah Desa, Camat dan Bupati.Jelas H.Hamid
Kembali dipertanyakan H.Hamid pada saat pembayaran ganti rugi apakah diberitahukan kepada pemilik lahan H.M.Kr Sibali?
Namun H.Hamid menjawab kita bayarkan sesuai dari nama-nama masyarakat Penggarap dari Pemerintah Desa, karena Pemerintah Desa yang tahu persis siapa punya lahan.jawabnya H.Hamid.
Seperti sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa PT.PN XIV UU PG Takalar sudah mensertifikatkan seluas 61,34 Ha pada Tahun 1998 lalu, dengan Buku Tanah Hak: Guna Usaha nomor 06 Desa/Kelurahan TOWATA, kecamatan Polongbangkeng Utara Sulawesi Selatan
(*)
Leave a Reply