Disorot, Mantan Kabid Pemberdayaan Nelayan Angkat Bicara

Takalar, celebestoday. com – Terkait pemberitaan mengenai penyalahgunaan anggaran Kredit Usaha Pengembangan Ekonomi Rakyat Takalar (Kuperta) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Takalar Tahun 2019, mantan kepala Bidang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam Muh. Husni Ago angkat bicara, Selasa (10/2/2021).

BPK Merekomendasi Kepada Bupati Takalar yang pertama menetapkan ketentuan/kebijakan terkait kelangsungan investasi non permanen dan kepastian penggunaan saldo dana bergulir, yang kedua Memerintahkan tim tindak lanjut segera menindaklanjuti rekomedasi BPK untuk membentuk tim inventarisasi piutang dana bergulir (Kuperta, Kukesrata dan lain-lain) yg macet dan permasalahannya berlarut- larut puluhan tahun

Muh Husni Ago mengatakan Ini yang menjadi dasar kuat dinas Kelautan dan Perikanan untuk menindak lanjuti hasil temuan BPK terkait dana bergulir (Kuperta) dengan dasar ini maka dibentuklah tim penyelesaian piutang dana bergulir sesuai dengan rekomendasi temuan BPK yang di tuangkan kedalam DPA yang sudah sesuai prosedur proses penganggaran DPA di DPKAD dengan Program pengembangan usaha kelembagaan dan informasi perikanan

Dengan nama Kegiatan penguatan kelompok ekonomi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sedangkan kuperta merupakan bagian dari pengembangan usaha nelayan, jadi sangat singkron dengan program dan kegiatan teknisnya karena dilakukannya penguatan kelompok untuk menginventarisir apakah kelompok nelayan penerima kredit tersebut masih layak menggembalikan dana bergulirnya atau sudah tidak bisa.

“saya selaku kepala Bidang pada saat itu berdasarkan rekomendasi BPK kepada bapak bupati untuk segera menindaklanjuti membentuk tim inventarisasi maka mengadakan       penunjukan tim tindak lanjut inventarisasi penyelesaian piutang dana bergulir Kuperta kab. takalar tahun 2019 dan di sk kan oleh kepala dinas kelautan dan perikanan dengan nomor ; 523 / sk / 17 / DPK / V111 / 2019 ,” Ucap muh, Husni Ago sebagai mantan kepala bidang pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan Tambak garam

Lebih lanjut di jelaskan Berdasarkan perintah terakhir BPK tersebut atas dana bergulir yang beredar di takalar agar di proses untuk melengkapi berkas-berkas untuk selanjutnya di proses penghapusan piutang yang tidak layak, tidak jelas, macet dengan tetap mengacu pada regulasi ketentuan penghapusan piutang yang ada, dan tahap inventarisasi dana bergulir sekarang sudah masuk di tahap akhir melalui surat kepala Dinas kelautan dan perikanan kepada Sekda Cq kepala BPKAD dengan No 523/01/DKP-pem/1/2020 perihal usulan penghapusan mutlak dana bergulir Kuperta dinas kelautan dan perikanan kabupaten Takalar.

“Kami selanjutnya lewat BPKAD mengusul ke kantor KPNL untuk mendapatkan rekomendasi pemutihan dan setelah ada hasil prosesnya nanti, maka terselesaikan permasalahan aset yang berpuluh puluhan tahun berlarut larut selama ini di Pemda kabupaten Takalar terkhusus di Dinas Kelautan dan perikanan.” Tutupnya Mantan Kabid Pemberdayaan Nelayan.

 

 

(Mr/Sh/Erick)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*