Edukasi Warga, Fahruddin Rangga Sebarluaskan Perda No 6 Tahun 2016

Takalar, Celebestoday.com – Fahruddin Rangga kembali melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sabtu,(18/7/2020).

mengingat perda ini memang merupakan regulasi yang bertujuan untuk melihat sejauh mana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keberadaan perda ini punya manfaat yang besar terhadap berjalannya pemerintahan daerah secara baik (good governance).

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham akan tujuan dari Perda No 6 ini bisa di pedomani dalam pemerintahan,” Ungkap Rangga

Rangga yang juga pimpinan badan anggaran DPRD Sulawesi Selatan dalam penyampaiannya bahwa sesungguhnya perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan lebih memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar senantiasa kebijakannya berpihak kepada rakyat, kehadiran kita semua selaku stakeholder merupakan representasi dari masyarakat desa/kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar yang tentu diharapkan dapat meneruskan informasi yang kita dapat kan dalam kegiatan ini kepada masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir.

“Saya berharap kepada kita semua yang hadir agar bisa menyampaikan kepada saudara kita yang tidak sempat datang ke tempat, apa maksud dari Perda ini.” Tutup FR

DR. H. Burhanuddin B, MSi yang merupakan mantan Bupati Takalar yang tentunya punya pengalaman empiris dalam memimpin pemerintahan daerah menjelaskan lebih lanjut tentang perda ini bahwa kehadiran regulasi ini merupakan sebuah informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena ada tiga azas dalam perda ini transparan, partisipasi dan akuntabel yang tentu ini semua untuk melihat sejauh mana keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan apakah masyarakat sudah diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta seperti apa tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“saya selaku mantan Bupati Takalar yang paham tentang Pemerintahan mengajak dan menyampaikan apa maksud dan tujuan dari Perda ini adalah transparan, partisipasi dan akuntabel,” harap Mantan Bupati Takalar H Bur

Sementara H. Abd. Rahman, SKM, M.Kes mantan Kepala Puskesmas di Takalar yang merupakan petugas medis memberikan penjelasan mengenai penanganan dan pencegahan virus covid 19 agar kita dapat terhindar dari wabah penyebaran dan penularan virus ini protokol kesehatan senatiasa kita jalankan secara bersama sehingga mata rantai penyebarannya dapat kita hambat.

“Kita semua yang hadir disini selalu memperhatikan protokoler Kesehatan sebagaimana yang di anjurkan Pemerintah Pusat sampai ke level Kabupaten dan Desa.” Kuncinya

 

(Mr/Kt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*