FR Laksanakan Penyebarluasan PERDA No. 9 Tentang Fasilitas Pembangunan Perdesaan di Desa Cakura Kab. Takalar

Takalar, celebestoday.com – Titik kedua pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar di Desa Cakura  Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Senin (23/8).

dalam pelaksanaannya peserta yang hadir adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan desa/dusun sekitarnya, hal yang begitu nampak dari pelaksanaan kegiatan ini adalah rasa antusias masyarakat untuk menghadiri begitu tinggi itu dibuktikan dengan keseriusannya mengikuti penjelasan dari narasumber, dari jumlah undangan yang di sebar sekitar 200 lembar namun peserta yang ikut melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan. Penetapan protokol kesehatan covid 19 menjadi wajib dalam melaksanakan kegiatan dengan pengaturan jarak tempat duduk, mencuci tangan atau menyemprot cairan hand sanitizer dan menggunakan masker.

Mengawali kegiatan ini sebagai Penangungjawab Rangga begitu biasa disapa memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan dalam melakukan percepatan pembangunan yang ada di wikayah pedesaan, tentu implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan  perekonomian desa.

Lebih lanjut Rangga  memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.

Muchlis, SE, MM Kepala Bidang Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa selaku narasumber utama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan secara detail memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa keberadaannya adalah sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini.

DR. H. Burhanuddin B, SE. Ak, MSi pengajar salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar dan merupakan mantan bupati takalar periode 2012-2017 yang merupakan pembicara terakhir dalam materinya menguraikan tentang sistem pelayanan publik yang baik, dan menekankan pentingnya mengikuti kegiatan ini karena apa yang ada dalam batang tubuh perda merupakan sebuah kebutuhan dan harapan pemerintah dan masyarakat desa.

(Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*