FR Sebar Luaskan Produk Hukum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah di Kel. Manongkoki Kab. Takalar

Takalar, Celebestoday.com – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar hari ini Sabtu (6/11/2021) jam 09.00 kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 yang dilaksanakan di Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar titik pertama, dan dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di kelurahan tersebut, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber, adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir sekitar lebih dari 200 an orang, bentuk pelaksanaannya tetap mengikuti pengaturan mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara awal memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah.

”hari ini saya di kelurahan Manongkoki melaksanakan penyebar luar produk hukum tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan ini,” Tutur Fr

Terlihat FR berikan Penjelasan Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019

Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah.

”kebanyakan yang hadir dari ibu ibu supaya penyebarannya menjadi lebih luar,” jelas Rangga

DR. H. Burhanuddin B, SE, MSi mantan bupati Takalar periode 2012-2017 selaku nara sumber yang sarat akan pengalaman dalam memimpin satu periode pemerintahan secara detail memberikan penjelasan secara konkret integrasi pelayanan publik terhadap perda RPJMD ini, bahwa keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini.” Ungkap H Bur

Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan pembicara terakhir nara sumber utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah.

(Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*