Hak Angket DPRD Takalar Cacat Prosedur?

Takalar-Celebestoday. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Marwah DPRD Takalar sejak bergulirnya hak intepelasi yang tidak beralasan tersebut, jatuh karena menuai banyak kritikan dari tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Takalar.

Hal ini diperparah oleh pernyataan Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, bahwa mereka telah menetapkan hak angket. Jika pernyataan itu benar, maka hak angket DPRD Takalar cacat prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Takalar periode 2014-2019, Hasbullah Rahman.

“Cacat prosedur karena mestinya mengikuti PP No 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan tatib DPRD Takalar. Kedua, aturan terus mensyaratkan tim pengusul hak angket minimal 5 orang anggota. Setelah terpenuhi syarat awal tersebut maka DPRD membahas terlebih di Badan Musyawarah (Bamus).”

“Jika bamus menyetujui, maka akan diadakan paripurna untuk mendapat persetujuan DPRD yang dihadiri oleh 3/4 anggota. Apakah syarat dan prosedur itu telah dilewati? jika tidak dilewati maka pengajuan hak angket tersebut cacat, DPRD telah melanggar Tatibnya sendiri” urai Hasbullah yang juga pernah menduduki jabatan ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar.

(Mr/Sy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*