Takalar – celebestoday.com. Kepala bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Ir. Ahmad Yani mengatakan, bahwa JB oknum anggota DPRD Takalar ini terancam hukuman pidana 10 tahun penjara jika terbukti melakukan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara.
JB yang diketahui saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Takalar diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengrusakan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara sepanjang 1,2 KM di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Oknum anggota DPRD Takalar JB
diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. JB diduga telah melakukan pembuatan jalan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Ko’mara. JB diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati ekosistem,” kata Ahmad Yani, Minggu (22/3/2020).
Lebih lanjut dikatakan Ahmad Yani, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
“Jelas di Pasal 40 ayat (1) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Jadi Pasal ini yang nantinya kami sangkakan ke JB jika terbukti melakukan pengrusakan kawasan hutan,”ucap Ahmad Yani.
Sementara, JB yang dikonfirmasi berdali bahwa dirinya telah melakukan pengrusakan hutan milik Kehutanan. JB mengatakan lahan yang dia garabnya adalah milik pribadinya.
“Lahan ini milik saya, apa dasarnya pihak Kehutanan mengklaim kalau itu lahan miliknya? Lahan ini ada rincinya tersimpan di Pemerintah Desa Barugaya. Tetapi biarkanlah pihak Kementrian melakukan peninjauan ulang dilapangan untuk memastikan yang sebenarnya siapa pemilik lahan tersebut,”kata JB.
(Mr)
Leave a Reply