Kabupaten Gowa Syurga Bagi Penggiat Usaha Tambang Ilegal, Pemkab, Forkopimda Jangan Tutup Mata

Gowa, celebestoday.com – Tambang Galian C di Kec. Bajeng Barat Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan menjadi topik perbincangan di masyarakat tentang Fungsi Pemerintah Daerah dan posisi Forkopimda sebagai Forum Gabungan para Petinggi Daerah yang sejauh ini diharapkan mampu memberikan sanksi efek jera kepada oknum-oknum dibalik sporadisnya tambang-tambang ilegal tenyata tak punya Nyali ketika berhadapan dengan pengrusakan Ekologi, Ekosistem, polusi, dan lain-lain yang dilakukan oleh para pemburuh Usaha tanpa Dokumen Resmi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Sebagai Kota sejarah, Kabupaten Gowa yang diapit oleh dua Kab/kota yang merupakan Pintu gerbang Indinesia Timur dalam bingkai Kota Raya MAMMINASATA seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, Gubernur dan Kepala Daerah terkait Aktivitas- aktivitas diwilayah ini yang bisa mempengaruhi turunnya kepercayaan Publik akibat Ulah Oknum dibalik maraknya Tambang Galian C Ilegal yang sampai saat ini masih tetap beroprasi di wilayah Kab. Gowa.

Dari hasil pemantauan Media ini di lapangan adanya beberapa titik seperti di Desa Gentungan Kec. Bajeng Barat Kel. Giring-giring Kec. Bontonompo Desa Data Desa Jipang Desa Bategulung Desa Karebasse Kel. Bontoramba Desa Tanrara bahkan yang lebih parah di belakang Kantor Camat Bontonompo Selatan yang saat ini sangat diresahkan oleh Masyarakat.

Keberanian Para pengelolah tambang Galian C tanpa Dokumen Resmi ini yang sampai sekarang masih beroprasi karena disinyalir kuatnya Backup dari Oknum dari Gabungan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Gowa itu sendiri, seperti di Desa Gentungan yang di duga adanya keterlibatan Oknum-oknum , dan yang lebih Trending Topik lagi dipublik adalah dugaan hadirnya APH yang disebut-sebut melakukan backing terhadap tambang galian C tanpa izin lengkap.

24/09/20,” Salah satu masyarakat , Kami meminta kepada Bapak Bupati Gowa jangan tutup mata, jangan diam, kasihan kami rakyat biasa jangan biarkan kampung kami menjadi lautan, tolong Bapak Bupati Gowa tutup semua Tambang Galian C ilegal di Kec. Bajeng Barat Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan , kalo memang kami ini masih dianggap masyarakat Kabupaten Gowa, Ungkapnya.

Lanjut.,” dari penilaian beberapa masyarakat yang Faham tentang tahapan lahirnya IUP/OP terkait Tambang Galian C tersebut, bahwa Dokumen yang ada ditangan Para pengelolah ini baru Sebatas Rekomendasi menuju tahapan memperoleh IZIN RESMI dalam Bentuk Legal yaitu IUP/OP.

 

(Sh/Mr/Kt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*