Jakarta, Celebestoday.com – Kabartujuhsatu.com, Jakarta – Masih ingatkah Anda, mengenai pelarangan pengumpulan massa ditengah wabah virus corona dan tertuang lewat maklumat Kapolri Mak/2/III/2020. Pada beberapa waktu yang lalu, Kepolisian menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang masih membuat acara dengan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona?
Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut, kini telah dinon-aktifkan/dicabut. Menurut Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis, saat ini telah mencabut maklumat berisikan pelarangan mengumpulkan kemasyarakatan. Akan tetapi, meskipun maklumat pelarangan kini telah dicabut, masyarakat dihimbau agar tetap menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dilansir dari berita Indonesia, dampak pencabutan dari maklumat pelarangan. Dapat dipastikan bahwa, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu masih akan tetap diawasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urai Kapolri.
Pencabutan maklumat itu, tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram ini berisi tentang perintah kepada seluruh jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya untuk mendukung kebijakan New Normal.
Hal-hal lain yang juga dituangkan dalam isi telegram tersebut, juga dapat Anda simak penjelasannya dibawah ini:
Perihal pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19.
Edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat.
Koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.
Sektor daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dari beberapa perihal isi telegram yang telah disebutkan diatas, dapat dambil kesimpulan bahwa, penon-aktifan pelarangan mengumpulkan massa yang saat ini telah dicabut di tengah pandemi covid-19. Bukanlah suatu bentuk kebebasan yang bersifat umum dan berlaku bagi daerah yang tidak tersentuh zona merah dan oranye.
(Red)
Leave a Reply