MOU Yang di Tandatangani Ketua DPRD Kab. Takalar Diduga langgar Kode Etik

Takalar-SulSel, Celebestoday. Aksi Demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan pelajar dari Himpunan pelajar mahasiswa Takalar yang di Nahkodai Suhardi itu kemudian turun kejalan dan mengepung kantor DPRD Kab. Takalar yang dinilai Ketua DPRD Kab. Takalar terlalu tergesa-gesa dan gegabah dalam mengambil sikap terkait penandatanganan MOU penyerahan kunci Asram 4 Pemerintah Daerah Kab. Takalar, Jum’at (8/7/2022).

Dengan penandatanganan MOU itu kemudian Hipermata turun mengingatkan kembali ketua DPRD Kab. Takalar akan Tugas Pokok dan fungsinya yang sebagai Legislasi bukan sebagai Eksekutif.

Maka dengan itu PB HIPERMATA turun kejalan membawa Grand Isu “Mempertanyakan Pouvoir Legislatif Ketua DPRD Kab. Takalar dengan Isu turunan, Mengecam Ketua DPRD terlalu tergesa-gesa menyetujui MOU penyerahan Asrama 4 dan Dekonstruksi redaksi Kata MOU yang telah disetujui dan PB Hipermata akan segera laporkan ketua DPRD ke dewan kehormatan terkait pelanggaran kode etikanya sebagai anggota Dewan.

Dengan aksi demonstrasi tersebut dengan tuntutan yang dibawa dari pihak DPRD mengatakan bahwa MOU tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak melalui kesepakatan musyawarah dan tidak melalui mekanisme yang di atur dalam kode etik legislatif dalam hal ini DPRD.

Maka dari itu dengan MOU Tersebut tidak memiliki kekuatan dari DPRD dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.(*/Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*