Gowa, Celebestoday.com – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan kembali dilaksanakan di Desa Bontolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Rabu (29/7/2020).
Fahruddin Rangga menjelaskan dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat yang ada di Desa tersebut dan Desa/Kelurahan sekitarnya yang kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari narasumber, dari jumlah undangan yang di sebar 170 lembar namun peserta yang ikut melebihi jumlah undangan yang diedarkan, sehingga kegiatan ini dilakukan dengan dua sesi, sesi pertama peserta yang hadir berjumlah 91 orang sedangkan sesi kedua jumlah peserta lebih banyak yakni 94 orang, dan pengaturan tempat tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.
“Warga sangat antusias mendengarkan apa yang kami sampaikan bahkan jumlah warga yang datang melebihi undanga yang kami edarkan, ini menandakan adanya perubahan pola pikir masyarakat untuk melihat Desanya lebih baik,” Tutur FR
Pak ketua Sapaan beliau sebagai narasumber memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9’tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi.
“oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wikayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” pungkas FR
Lebih lanjut di jelaskan Rangga lebih memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.
“Saya berharap kepada warga yang hadir agar mampu menyampaikan apa tujuan dari Perda ini, sehingga masyarakat yang tidak sempat hadir juga mengetahui tujuan Perda Ini.” Tutup FR
Firman, S. Pd Kepala Desa Bontolangkasa Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa menambahkan terkait isi perda ini, keberadaannya sangat membantu pemerintahan desa dan merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses percepatan pembangunan khususnya di perdesaan.
“oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mengenai kehadiran perda ini,” ucap Firman
ditempat yang sama Hartati, AMkg tenaga medis dari puskesmas Bontonompo Kabupaten Gowa menjelaskan sistem pencegahan dan penanganan virus covid-19, dan menekankan pentingnya mengikuti setiap himbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran covid-19.
(Yg/Mr)
Leave a Reply