
Takalar-CT. Maraknya penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Takalar Satresnarkoba Polres Takalar kembali berhasil mengamankan Lk. Aco Talli alias Talli (47) terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Rumah pelaku di Dusun sauleya Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kamis (20/02/2020) sekitar jam 03.15 WITA
Selain mengamankan pelaku, pihak Satresnarkoba Polres Takalar juga mengamankan barang bukti berupa
1 Unit Hp Nokia warna hitam, 1 Unit Hp Android merk Advan warna gold, 1 Unit HP android merk Vivo warna Unggu, 1 pirex, 2 saset kristal bening yg diduga Sabu, 1 Unit Hp Android merk Evercoss warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Oppo Warna ungu, 1 Unit Hp Android merk xiomi warna gold, 1 Unit Hp lipat merk Hammer warna Gold, 1 buah KTP, 1 buah pembungkus rokok merk Magnum, 1 buah sendok sabu warna putih, 1 buah alat isap/bong, Uang 4 (empat) juta Rupiah dengan rincian
pecahan seratus sebanyak 35 lembar
pecahan lima puluh sebanyak 10 lembar.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit II IPDA SYURYADI SYAMAL, S.Psi saat penangkapan dan pengeledahan terduga pelaku Lk. Aco Talli Alias Talli ditemukan 2 (dua) saset kristal bening yang di duga sabu yang disimpan oleh pelaku di Kamar tidurnya
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan Penyelidikan & Penyidikan lebih lanjut.
(Red)
Leave a Reply