Takalar-CT. Seorang perempuan diamankan petugas dari Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar. Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis ekstasi.
Dari tangan perempuan berinisial Sy alias Si warga Kecamatan Tallo, Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini, polisi mengamankan plastik berisi 20 butir pil yang diduga ekstasi. Kini Sy telah diamankan di Mapolres Takalar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga diamankan di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, oleh personel Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Syuryadi Syamal, (29/01/2019), sekira pukul 11.00 Wita. Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan barang bukti tersebut.
Kanit II Resnarkoba Polres Takalat Ipda Syuryadi Syamal membenarkan adanya penangkapan terhadap Sy. “Ya, itu benar bahwa telah diamankan seorang perempuan berinisial Sy alias Si,” ujar Ipda Syuryadi, Sabtu (1/2/2020).
Menurut Syuryadi, selain mengamankan Sy, polisi juga juga menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi 20 butir pil yang diduga ekstasi. “Polisi juga menyita 3 handphone masing-masing merek Realme, Nokia, dan Asus,” ungkap Syuryadi.
“Pelaku sementara dalam penyidikan dan pemberkasan penyidik Unit Narkoba Polres Takalar, dan terancam pasal 114 KUHP,” tegasnya.
Dia menambahkan, selain mengamankan terduga dan barang bukti, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga mengirim barang bukti dan urine terduga ke labfor. “Kami juga akan terus mengembangkan kasus, gelar perkara, dan kemudian pemberkasan,” tutupnya (Mar)
Leave a Reply