Rangga Edukasi Warga Desa Pa’Batangang Terkait Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2019

Takalar – Sulawesi Selatan, Celebestoday.com – Selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 yang dilaksanakan di Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Kamis (7/7/2022) Sore.

Menjadi titik pertama, dan dalam pelaksanaannya dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai dusun yang ada di desa tersebut dan didominasi oleh kaum ibu ibu, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber, adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir sekitar melebihi dari 200 an orang, bentuk pelaksanaannya masih tetap mengikuti pengaturan protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara awal memberikan pengantar dan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah, oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah.

Ishak Amin Rusli mewakili Dinas Perkimtan selaku nara sumber yang tahu betul proses penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 sehingga mampu memberikan uraian penjelasan secara detail dan konkret terhadap perda RPJMD ini, bahwa keberadaannya sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan. Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini.

Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP yang merupakan pembicara terakhir nara sumber dari unsur profesional konsultan perencanaan
dalam materinya menguraikan secara teknis isi dan keterkaitan dokumen RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya termasuk tata ruang, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah. (*/Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*