Rangga Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda No1 Tahun 2019 di Desa Salajangki Bontonompo Selatan Gowa

GowaSulSel, Celebestoday.com – Pelaksanaan titik pertama kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 di Desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Sabtu (13/8/2022)

Fahruddin Rangga, SE, MSi selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 pada sore hari ini Sabtu 13 Agustus 2022 yang dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari desa dan dusun di wilayah tersebut.

dalam pelaksanaan kegiatan ini Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang tampil sebagai nara sumber pertama dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, oleh karenanya skenario perencanaan yang
tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan.

Sedangkan Ir. Muh. Natsir, M.AP, IAP selaku nara sumber kedua banyak menguraikan pengalaman empiris dan mencoba mengintegrasikan perencanaan tata ruang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan lain. Salah satu isi dalam RPJMD mengurai arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini, lebih jauh anggota fraksi golkar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makssar ini menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.

Lebih lanjut Rangga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*