Rangga Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Di Polombangkeng Utara

Takalar,celebestoday.com – Fahruddin Rangga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Golkar melaksanakan penyebarluadan produk hukum Daerah di Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar, sabtu (29/8)

kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah kali ini yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, kegiatan penyebarluasan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya isi perda ini diketahui masyarakat di wilayah polombangkeng utara.

Fahruddin Rangga mengatakan kegiatan penyebarluasan perda ini terkait urusan pemerintahan daerah sesungguhnya untuk melayani kebutuhan dan hak rakyat pada sebagian urusan pemerintahan di daerah dan dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, antusias peserta sosialisasi dilihatdari daftar hadir sesi pertama 89 jumlah peserta sedangkan sesi kedua berjumlah 82 orang

“kami berharap kegiatan ini dapaf tersampaikan ke masyarakat agar perda ini dapat di terapkan oleh masyarakat dan kalau melihat antusias masyarakat dilihat dari daftar hadir melebihi daftar yang disesiakan” tutur Rangga

Lebih jauh Rangga begitu sapaan akrabnya mengatakan pengaturan urusan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan payung induk regulasi yang mengatur urusan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda ini adalah merupakan turunan yang dijadikan rujukan lebih detail oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya, disamping itu penataan urusan pemerintahan daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel.” tegas Rangga

Hal senada di sampaikan DR. H. Burhanuddin B, MSi yang merupakan mantan orang nomor satu di Takalar selaku nara sumber utama yang punya pengalaman dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menyampaikan pentingnya perda nomor 8 tahun 2016 karena menyangkut penekanan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dimana didalamnya ada urusan wajib yang merupakan prioritas yakni sektor kesehatan dan pendidikan yang menjadi sebuah kewajiban untuk menyediakan anggaran sebesar 20% urusan wajib pendidikan dan 10% urusan wajib kesehatan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“ia kalau melihat tujuan dari perda ini jelas dalam pelaksanaannya adalah mengatur pemerintahan daerah untuk menyiapkan anggaran,” jelas H Bur

Sementara nara sumber kedua yang merupakan para medis atau petugas kesehatan (Hasnah, S.ST) lebih rinci dan teknis menjelaskan terkait cara penanganan dan pencegahan penyebarluasan virus covid 19, dan berharap senantiasa masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan kegiatan Penyebarluasan Perda hari ini yang tetap mengikuti protap standar protokol kesehatan yakni mensyaratkan peserta wajib menggunakan masker, mengukur suhu badan sebelum masuk di tempat penyelenggaraan ini, penyemprotan hand sanitizer dan pengaturan jarak tempat duduk minimal satu meter serta pembatasan jumlah peserta dalam setiap sesi.

“kami hadir untuk memberikan informasi bagaimana melakukan perlindungan dan pencegahan dari penularan virus corona covid 19 secara mandiri dan sederhana,” Kunci hasna

 

(Mr/Kt/Sh)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*