Satpol PP Laksanakan Operasi Pengawasan BKC Ilegal Dengan Call Sign “Gempur” Kabupaten Takalar

Takalar, celebestoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar bersama Bea Cukai Makassar bersinergi melaksanakaan kegiatan Operasi Pasar Gabungan pemberantasan rokok illegal dengan call sign “Gempur” di wilayah Kabupaten Takalar Senin, (20/9/2021).

Operasi terbagi 2 tim, dimana tim 1 melakukan operasi diwilayah kecamatan Patallassang dan Mangarabombang dipimpin oleh Sekretaris Satuan PolisinPamong Praja Hj. Fatmawati., S.STP., M.Adm.Pemb, bersama Kabid Trantibum SYAHRIR, SE didampingi 9 orang anggota satpol PP dan 4 orang petugas dari Bea Cukai Makassar sedangkan Tim 2 melakukan operasi di wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan pimpin oleh Kabid penegak Perda MADDOLANGANG., S.SOS didampingi 9 orang anggota satpol PP dan 4 orang petugas Bea Cukai..kegiatan Dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 toko besar dan kecil di 4 wilayah Kecamatan di Kabupaten Takalar

Barang Hasil Penindakan yang ditegah sebanyak 1.233 bungkus ~24.660 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 25.153.200 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.946.500

Selain melakukan pemeriksaan, tim Satpol PP Kabupaten Takalar bersama Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok illegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat serta dapat melaporkan apabila menemukan rokok illegal kepada petugas. Selain dengan mengedukasi secara langsung, tim juga melakukan pemasangan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang kunjungi.

Pemasangan Videotron dan Baliho Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud sinergi antara Satpol PP Kabupaten Takalar dan Bea Cukai Makassar sekaligus sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Takalar

(*/Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*