Tidak Ada Alasan ASN Untuk Tidak Melaporkan LHKPN

Takalar-CT. Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi penggunaan aplikasi elektronik- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi wajib lapor lingkup pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu (22/1/2020).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg.Se’re,S.Sos diikuti sekitar 50 orang peserta terdiri dari para pimpinan OPD, para Kabag setda, para Camat, serta para bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

“e-LHKPN tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (good governance) di lingkungan daerah Kabupaten Takalar,” jelas H. Achmad.

Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini karena tidak ada lagi alasan bagi ASN wajib lapor untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya harap setelah sosialisasi ini, para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPNnya,” imbuhnya lagi. (mar)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*