Takalar-CT. Kisruh pemberhentian enam orang perangkat desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, terus menjadi polemik. Hal ini juga dipertanyakan sejumlah tokoh pemuda Mappakasunggu, minggu (09/02/2020)
Menurut salah srorang tokoh pemuda Mappakasunggu, Lello, Plt Desa Patani harus memberi alasan yang tepat memberhentikan staf desa dengan melihat aturan yang berlaku. Jangan sampai pemberhentian itu, bertentangan dengan undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
“Kami sangat menyayangkan Kebijakan Pj Kepala Desa Patani ini, dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Plt Desa Patani harus mengacu dengan aturan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Lello.
Menurutnya, ketika ini tidak sesuai, maka Plt desa patani tidak boleh serta merta melakukan pemecatan.
Lebih lanjut, Ia berharap kepada pemerintah Kabupaten Takalar agar segera turun tangan menyelesaikan kekisruhan ini, karena menurutnya pemberhentian aparat desa dilakukan secara semena-mena tanpa mengacu permendagri tadi.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, agar segera memberikan teguran dan mempertanyaka apa yang menjadi alasan Muhammad Taufik selaku Pj Desa Patani, Melakukan pemberhentian ini,” tegas Lello.(mar)
Leave a Reply