Takalar, Celebestoday.com – Plt Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan, H.Baharuddin Dg.Limpo kembali disorot. Kali ini Ia disorot karena Ia masih enggan meninggalkan jabatannya sebagai Anggota BPD di Desa Popo. Sebelumnya Ia juga menjabat Plt Kades Parangmata, tapi tetap menjabat anggota BPD Desa Popo.
Salah seorang aktivis mahasiswa Takalar asal galesong Selatan, Taufik, menilai ini adalah pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Menurut Taufik, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017, secara tegas dijelaskan tentang Larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Anggota BPD dalam regulasi yang telah ada, sangat jelas tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa,” ungkap Taufik.
Ia berharap, seharusnya yang bersangkutan harus berbesar hati untuk meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPD Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, agar bisa fokus terhadap tugasnya sebagai Plt Kepala Desa.
(Mr)
Leave a Reply