
Takalar,celebestoday.com-Wakil Ketua BPD Desa Bontaparang Kec.Marbo Kab.Takalar Umar Dg. Nanring di Duga mencatut nama Bupati Takalar H.Syamsari Kitta untuk melakukan upaya intervensi kepada Plt Desa Arsyad Ewa.
Pencatutan nama Bupati Takalar tersebut, menurut keterangan Plt Desa Bontoparang sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan oleh Oknum wakil ketua BPD tersebut, tetapi sejak dirinya mulai masuk sebagai Plt tahun 2018 yang lalu.
Melalui sambungan telepon, Arsyad Ewa mengungkapkan ulah sang oknum tersebut, yang menurutnya sangat tidak etis dilakukan, karena selain mencoba mengintervensi program program di Desanya, yang bersangkutan juga selalu sesumbar kalau dirinya adalah satu satunya orang kepercayaan Syamsari Kitta di Desa Bontoparang.
Pertama saya menjabat sebagai Plt Desa tahun 2018 yang lalu, dia sudah langsung mau intervensi saya, tapi saya tidak bergeming sama sekali, waktu itu pembagian bantuan alat pertanian pada warga, dimana SK nya sudah ada nama nama penerima yang sudah dibuat dan disusun oleh mantan Kades, dan saat akan dibagikan oknum Wakil.BPD tersebut datang dan membawa daftar warga penerima yang dibuatnya sendiri, dan mengatakan kalau daftar warga penerima yang dia bawa yang harus di terima, karena katanya semua program dan bantuan harus melaluk dia, karena dia orang kepercayaannya pak Bupati”. Ungkap Dg Ngewa sapaan akrab Plt Desa Bontoparang ini. Selasa, (12/5/2020).
Yang terbaru, pada hari minggu kemarin (10/5/2020), dia datang lagi ke kantor Desa saat pembagian bantuan mesin pada warga yang berprofesi sebagai nelayan, dia kembali meminta agar diberi juga mesin perahu, padahal daftar usulan dari setiap dusun itu sudah ada, parahnya lagi, dia menprovokasi warga yang lain agar ribut di lokasi, ini sangat tidak etis dan tidak beretika”. Ungkap Dg Ngewa.
Lanjut diungkapkan, ” Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan merapatkan khusus kelakuan si oknum ini bersama seluruh Anggota BPD, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bisa saja berhentikan yang bersangkutan sebagai BPD”. Tutupnya.
Dari keterangan berbagai sumber, oknum Wakil ketua BPD ini, jika semua kegiatan dan bantuan di Desa harus melalui dirinya, karena dia satu satunya orang kepercayaan Bupati Takalar di Desa Bontoparang,
Salah satu penggiat Aktivis Arsyadleo diminta tanggapan menyayangkan sikap Yang dilakukan Oma Dg.Nanring sebagai wakil ketua BPD Desa Bontoparang, menurutnya BPD seharusnya menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa, jangan mengintervensi kepala desa apalagi mau jadi pelaksana kegiatan, dan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa itu sudah jelas larangan Anggota BPD, Pasal 26, huruf (a).Anggota BPD dilarang:a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; dan Huruf (b). melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; huruf (c). menyalahgunakan wewenang;dan Huruf (g). sebagai pelaksana proyek Desa; jelas di Peraturan Menteri dalam negeri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
” BPD sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 110 tahun 2016 menjelaskan Pasal 3, Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa, “ungkapnya Arsyadleo
Selain itu Aktivis ini” sangat mendukung penuh pemerintah desa mengambil langkah untuk diadakan musyawarah, karena ini jelas pelanggaran dari larangan BPD, apalagi mencatuk nama Bupati untuk mengintervensi kepala desa saya kira ini fatal pelanggarannya,dan bisa diberhentikan dengan berita acara tembusan Kekecamatan sebagai perpanjangan tangan Bupati Takalar.
(Kt/Mr)
Leave a Reply