Takalar, Celebestoday.com – Proses tahapan pemilihan umum Tahun 2024 berjalan dengan semestinya sampai pada hari pemungutan Suara 14 Februari 2024.
Seiring berjalannya waktu tahapan yang sudah berproses, terkadang muncul pelanggaran, salah satunya beredar vidio salah satu oknum ASN di Kabupaten Takalar di duga melakukan kampanye di daerah Galesong Utara, ini berbuntut dipersoalkannya netralitas ASN khususnya di Kabupaten Takalar.
tonton langsung video lengkapnya !!!
Viral seorang camat di Kabupaten Takalar terang terangan mendukung salah satu calon DPRD Provinsi
Terkait pelanggaran kode etik ASN ini, Bawaslu Takalar tidak transparan dalam penaganan kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN serta hasil rekomendasi bawaslu Takalar kepada KASN terkait pelanggaran yang di lakukan salah satu oknum ASN ini, oleh KASN memberikan sanksi ringan yang dimana hanya Teguran Lisan.
Jelas vidio yang beredar di media sosial sudah mengarah pada kampanye terbuka padahal dia adalah ASN, terkait hal ini masyarakat berasumsi bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar tidak menunjukkan ketegasannya bahkan di anggap lemah dalam menimalisir pelanggaran khususnya di ASN.
Merujuk pada undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
Masalah ini menuai pertanyaan dari beberapa kalangan diantaranya hadir dari ketua LSM Pemantik Kabupaten Takalar Rahman Suwandi yang mempertanyakan rekomendasi Bawaslu Takalar yang terkesan lemah bagaikan singa yang ompong.
“ Sanksi ringan dari bawaslu takalar yang diberikan kepada camat Galut, akan membuka ruang kepada pejabat lain untuk berbuat serupa, karena sanksi itu terkesan tidak memiliki efek jera bagi pelaku,” jelas Rahman, Sabtu (23/9/2023).
Mestinya bapak PJ Takalar menertibkan camat tersebut ,mengingat instruksi bapak bupati takalar yg memerintahkan bagi setiap ASN untuk menjaga netralitas,” Tegas Rahman
(Red)
Leave a Reply