Takalar, Celebestoday.com – Terkait dengan Lahan Milik Lelaki Dody Riyansaputra S.IP kelahiran Ujung Pandang 5 Juni 1987, mengklaim memiliki sebidang tanah perkebunan seluas 17.115 M² dengan NOP 73.05.040.007.010-280.0 NUB (NOMOR URUT BIDANG) 01 yang berbatasan langsung dengan bpk. H. Djamaluddin Alle yang SPPT dengan NOP 73.05.040.019 010-0279 0 dan Sertifikat dengan NOP 73.05.040.019. 010-0281.0, yang merupakan orang tua Dody yang terbit sejak 2006 hingga sekarang di dan terletak di dusun Ko’mara Desa Kaleko’mara kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) kabupaten Takalar.
Dimana lahan miliknya seluas 17.115 M², yang selama ini, dikuasai oleh Dody Riyansaputra kaget dan geram karena sepengetahuan dia namax sudah tercantum setelah koordinasi dengan ketua tim 2 beserta tim teknis dari Kantah ATR/BPN kab. Takalar namun setelah itu pj. Kepada Desa Kale Ko’mara memasukkan nama Baharuddin dan sampai sekarang menyanggah lokasi tersebut dengan hanya memperlihatkan SPPT yang dia miliki seluas 90.000 m² dengan NOP 73.05.040.019 010-353.0. tanpa adanya laporan tertulis kepada saya baik dari pj. Desa maupun dari Kantah ATR/BPN Kab. Takalar tentang sanggahan tersebut. Sehingga saya melayangkan SOMASI kepada pj. Kepala desa Kaleko’mara per tanggal 26 Mei 2020 dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari sejak Somasi itu dilayangkan. Hingga saat ini tanggal 4 Juni 2020 tidak ada jawaban atas somasi yg saya layangkan & sudah melewati tenggat waktu. Kemudian saya akan melayangkan SOMASI kedua kepada pj. Kepala desa Kaleko’mara. Tegas Dody. Kemudian diperkuat dari pernyataan PJ Kaleko’mara Baharuddin ditahun 2019 pernah membuatkan surat keterangan nomor : 227/SK/DDK/IX/2019, dari poin keempat bahwa tanah belum pernah diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain, baik sengketa dengan subyek pemegang hak maupun obyek hak atas tanah sesuai batas batas tersebut di atas.
” Ini Pj Kades Kaleko’mara sendiri yang membuatkan surat keterangan bahwa pada tanggal 03 September 2019 bahwa Nama Dody Riyansaputra kelahiran Unjung pandang 5 Juni 1987 bahwa benar menguasai/memiliki sebidang tanah perkebunan seluas 17.115 M2, yang terletak Didusun ko’mara Desa kaleko’mara kecamatan Polut kab. Takalar. geram Mantan Lurah yang dikenal santuy oleh hal layak.
Lanjut kata dia, Tidak munculnya nama saya di daftar penerima pembebasan lahan bendungan Pammukkulu BPN Takalar ini tanda tanya besar kepada PJ kades kaleko’mara, karena pada saat pengukuran dia yang menunjukkan lokasi. jelas Dody
Selain itu kata Dody, ini yang menunjukkan bahwa PJ kades Kaleko’mara berupaya rampas lahan milik saya seluas 17.115.m², yang masuk pembebasan lahan bendungan Pammukkulu seluas 14.323 m². Kemudian sebelum menutup investigasi dari kami pak Dody menuturkan bahwa lokasi pj. Kepala desa Kaleko’mara dengan luas 90.000 m². tidak masuk pembebasan lahan bendungan Pammukkulu sesuai gambar yang dia miliki dari bidang pajak & retribusi daerah kab. Takalar. Sembari balik kanan tersenyum dengan langkah pasti melaksanakan rutinitasnya.
Sementara Pj kades kaleko’mara Baharuddin daeng Sinjai dikonfirmasi Senin 01 Juni 2020 terkait lahan yang diklaim membenarkan kalau lokasi lahan milik Dody Riyansaputra ada untuk pembebasan bendungan Pammukulu seluas 17.115 M² sesuai dengan SPPT.
(Mr)
Leave a Reply