Takalar, Celebestoday.com – Pemerintah Desa Banyuanyara, kecamatan sanrobone, menggelar Rapat Kordinasi kepada seluruh Kepala Dusun, BPD, LPM, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Desa Banyuanyara Bohari SE, Dg Kulle, dihadiri camat Sanrobone Muh. Syachrir Mile, Yang bertempat Dikantor desa Banyuanyara. Sabtu (20/6/2020).
Rakor tersebut, membahas Terkait langkah-langkah pembenahan persiapan atau kelengkapan syarat dukungan baik secara administratif dan validasi dilapangan untuk pengusulan Pemekaran desa Banyuanyara tahun depan, Kedua Tunggakan Pajak PBB Desa Banyuanyara yang masih tertinggi Dikecamatan Sanrobone, Dan evaluasi pembagian BLT Desa Banyuanyara.
Bohari SE, yang sering disapa daeng kulle saat diminta tanggapannya Terkait rakor yang dia gelar mengatakan Kordinasi ini digelar untuk membahas beberapa hal, pertama untuk segera diupayakan Pemekaran desa Banyuanyara melalui fasilitasi Pemdes dan BPD tahun depan sehingga dapat terwujud. Kedua, Tunggakan Pajak PBB desa Banyuanyara yang masih tertinggi di kecamatan Sanrobone, serta evaluasi Pembagian BLT Dana Desa kepada warga akibat dampak Covid-19.
” Kami minta semua ikut bersinergi berpatisipasi aktif, BPD, Kepala dusun, Tokoh-Tokoh masyarakat, LPM, dan seluruh aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Stkholder lainnya sehingga bisa mengupayakan tahun depan Pemekaran desa Banyuanyara bisa terwujud.” Harap Bohari.
Lanjut, Bohari sapaan akrabnya, dia menegaskan bahwa terkait masih tertingginya pelunasan PBB atau pajak Bumi dan Bangunan desa Banyuanyara Dikecamatan Sanrobone ini harus menjadi perhatian serius, khususnya para kepala dusun, perlu dilakukan langkah-langkah skema pola penerapan pelunasan Tunggakan tersebut.
” Dengan mengoptimalkan peran perangkat desa terutama, Kepala dusun untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait Tunggakan pajaknya agar segera dilakukan pelunasan,” pungkas Bohari.
Dia menegaskan kepada seluruh kepala dusun untuk pro aktif melakukan pelunasan kewajiban Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
” Kepala dusun yang tidak aktif melakukan pelunasan pajak akan di lakukan evaluasi hingga diberikan sanksi tegas terkait tugasnya karena PBB ini ada sebuah kewajiban bagi warga negara untuk taat wajib bayar pajak,,” tegas Kades.
Ditempat yang Sama, Salahsatu Anggota BPD desa Banyuanyara yang diminta tanggapannya mengenai kordinasi terkait pemekaran desa mendukung arah kebijakan tersebut dan berharap Pemekaran desa dibanyuanyara bisa terwujud tahun depan.”Harapnya.
(S/Mr)
Leave a Reply