Takalar, Celebestoday.com – Masyarakat berserta tokoh pemuda yang bergabung di GPMP (Gerakan Pemerhati Masyarakat Punaga) di Desa Punaga Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, merasa kecewa terhadap pemerintahan Desa Punaga siap melaporkan Sudirman Nompo.S.Sos sebagai Pj kadesnya ke aparat penegak hukum (APH).
Hal ini bermula dari banyaknya dugaan anggaran dana desa yang dicurigai bermasalah dan diduga mark-up sebagai mana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Ketua GPMP Eko Ali Kartono mengatakan dana desa yang merupakan program dari pemerintah pusat, harus digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk masyarakat.
“Kami mau untuk kebutuhan desa dalam meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat untuk kemajuan desa tersebut, dan bukannya untuk di bagi-bagi oleh segelintir orang” bebernya.
Di mana pada tahun anggaran 2020, kata eko Desa Punaga mendapatkan bantuan dana desa miliaran rupiah. Seharusnya digunakan untuk pengembangan dan kemajuan desa, baik fisik maupun non fisik, Ini malah banyak yang dimark-up oleh PJ kepala desa.
“Walau pun kita bukan ahli bidang teknis, namun secara kasat mata terlihat di lokasi yang di bangun dan kegiatan-kegiatan banyak kejanggalan yang dikerjakan oleh Pj kepala Desa Punaga yang patut diaudit dan diperiksa oleh penegak hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, dari kegiatan Dana Desa T.A 2020 seperti di Bidang Pemberdayaan, di Sub Bidang Kelautan dan perikanan, pengadaan peralatan seperti GABUS, sebesar Rp 36,000,000,- dan pengadaan Tali Rp,50,000,000-. ini diduga Mark up dan tidak tepat sasaran.
Sejumlah tokoh serta pemuda Desa Punaga yang tidak mau disebutkan namanya atau dipublikasikan meminta agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa pj kepala Desa Punaga.
“Kita sedang siapkan berkasnya terkhusus anggaran dana desa tahun 2020 dan jika sudah selesai kita akan buat laporan ke pihak APH yang berwenang”.tutupnya.
Terpisah Pj. Kepala Desa Punaga Sudirman Nompo saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsaap mengatakan Itu kan hak mereka yg jelas kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yg berlaku.
(Mr/Kt)
Leave a Reply