Takalar-CT. Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp (WA), yang berisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiah untuk anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yang terkena tilang adalah Hoax atau tidak benar.
Menurut Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang.
Demikian halnya sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan belum ada perubahan.
(Mr)
Leave a Reply