Jumlah Kursi Anggota DPRD Takalar Bertambah 5 Kursi, Ini Penjelasan KPU Takalar

Takalar, Celebestoday.com – Komisi pemilihan Umum kabupaten Takalar laksanakan Rapat koordinasi Terkait usulan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten takalar dalam pemilu tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut di laksanakan di rumah makan D,Luna kelurahan malewang kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) kebupaten Takalar Sulawesi Selatan, Rabu (14/12) siang

Undangan Koordinasi para partai politik peserta pemilu Tahun 2024 sebanyak 18 partai politik , dan mengundang Bawaslu, Instansi Pemerintah dan unsur Ormas , serta tokoh Agama

Kegiatan ini di laksanakan oleh Devisi Teknis sebagai penyelenggara kegiatan untuk penambahan kursi anggota DPRD Takalar dari 30 kursi menjadi 35 kursi serta pembagian Daerah pemilihan (Dapil)

Koordinator Devisi teknis Bahrawi Sakaria mengatakan bahwa hari ini adalah pelaksanaan penataan dan penyusunan Dapil

“Setelah hari ini kami perlu sampaikan bahwa akan kami lanjutkan kegiatan ini pada Jum’at tanggal 16/12 sebagai finalisasi dari tiga usulan ke KPU RI ,dari KPU Takalar

Ketua KPU Kabupaten Takalar Muh.Darwis mengatakan dalam pembukaannya,”kami mengundang partai politik karna partai politik yang paling berkepentingan dalam hal ini.

ada 9 partai yang akan di tetapkan oleh KPU RI dan ada sembilan partai politik yang tidak memalui peripikasi KPU RI , semoga sembilan parai politik ini segera di tetapkan

Semua KPU di minta untuk menyusun dapilnya, terutama kabupaten Takalar yang bertambah jumlah kursinya,” Ungkap Ketua KPU Takalar

Pemateri pertama Hattaria Nas menyampaikan bahwa,” Perkembangan data penduduk mengakibatkan adanya pertambahan kursi dari pemilu sebelumnya 30 kursi dan sekarang menjadi 35 kursi

Dari data yang di bagi beberapa Dapil dari 35 kursi dengan Bilangan Pembagi Pemili (BPP) terdapat 9 ribu kurang lebih suara per satu kursi yang harus di raih dalam setiap calon anggota DPRD

Pemateri kedua DR.Risma Niswaty mengatakan bahwa,”kecamatan yang di susun dalam satu dapil itu harus berbatasan lansung kalau menyusun dapil berdasarkan peta maka dekat di mata jauh di jangkau.

Memudahkan mobilitas penyelenggaraan pelaksanaan pemilu, tidak mungkin kita satukan kecamatan dengan tingkat konflik yang sama

Pemateri ketiga DR.Sabara sebagai tim perumus mempertimbangkan etnis, budaya dan adat istiadat sebuah daerah, serta berkesinambungan (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*