![41AD0D81-C572-45B9-A5C9-916D440F21A7](https://celebestoday.com/wp-content/uploads/2023/06/41AD0D81-C572-45B9-A5C9-916D440F21A7-678x381.jpeg)
Makassar, Celebestoday.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, Selasa (13/6/2023).
Adapun tersangka yaitu 1. Tersangka Inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019; 2. Tersangka Inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018. 3. Tersangka Inisial AA dalam kapasitasnya sebagaiDirektur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.
Penetapan tersangka terhadap tersangka HA, TersangkaTP dan Tersangka AA, berdasarkan Surat PenetapanTersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023
Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah PenahananKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejaktanggal 13 Juni s.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Bahwa terhadap tersangka HA, Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanan setelah Penyidikmemperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanyaDugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa ProduksiTahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dimana didugatelah terjadi perbuatan melawan hukum dalampelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masihmengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untukmembayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkanadanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangkasebagai berikut :
Leave a Reply