TakalarSulSel, Celebestoday.com – Kepala Desa Laikang Nursalim hari ini resmi melaporkan pemilik akun Facebook andi Hikma di Polres Takalar Terkait terkait Pemcemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (2/8/2022).
Nursalim resmi melaporkan Akun Facebook Andi Hikma dengan nomor polisi : STTLP/368/VIII/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN
” saya resmi laporkan akun facebook Andi Hikma di Polres Takalar hari ini di polres Takalar atas dugaan Pencemaran nama baik di Sosmed FB,” tutur Nursalim
“kami sekeluarga merasa tidak nyaman atas Postingan Akun Andi Hikma asal warga Cikoang Kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar.” Tambah Nursalim
(Mr)
Leave a Reply