Kesadaran Hukum, Fahruddin Rangga (FR) Lakukan Penyebarluasan Produk Hukum Perda Nomor 9 Tahun 2019

Takalar, Celebestoday.com – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Mangarabombang tepatnya Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar, Sabtu (11/7/2020)

Fahruddin Rangga mengatakan dalam pelaksanaannya dihadiri masyarakat dari beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Mangarabombang yang kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari nara sumber mantan Bupati Takalar.

“jumlah undangan yang di sebar 170 lembar dibagi dalam 4 sesi mengikuti protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas jumlah kursi yang disediakan tuan rumah dan penyelenggara yakni 180 buah, sehingga peseta yang hadir ada yang tidak kebagian tempat duduk memilih duduk merumput diluar tempat pelaksanaan kegiatan,” Pungkasnya Rangga sapaan Beliau

Lebih jauh di jelaskan, Rangga begitu sapaan akrabnya sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya akan mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa.

“mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.” Tutupnya

Hal senada disampaikan DR. H. Burhanuddin B, MSi selaku mantan Bupati Takalar menambahkan bahwa perda ini dibuat sesungguhnya bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan.

“semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda ini,” jelas H Bur

Muh. Amin, SKM. S.Kep mantan Kepala Puskesmas di Takalar menambahkan, penanganan penyebaran virus covid 19, masyarakat harus lebih waspada dan secara sadar menjalankan protokol kesehatan secara baik guna memotong dan menghambat penyebaran virus covid 19 ini.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Takalar khususnya masyarakat Desa Penyangkalang agar selalu memakai masker kalau keluar rumah baik kepasar apalagi dalam keadaan batuk.” Kuncinya Amin

di tempat yang sama Kepala desa panyangkalang Ahmad Sabang selaku moderator menyampaikan rasa terima kasih karena menjadikan desanya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan penyebarluasan perda ini.

(Mr/Kt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*