Takalar, Celebestoday.com – Mengunjungi Dusun Maccini Ayo Desa Palalakkang Kecamatan. Galesong Kabupaten Takalar, Ketua Komisi 1 DPRD Takalar Sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2019. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari kamis (25/06/20) tersebut, melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh masyarakat yang ada.
Dengan mengusung tema “Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Takalar”, acara tersebut diselenggarakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Takalar agar dapat memahami aturan-aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.
Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Takalar, H. Nurdin HS mengatakan, kami kembali giat melakukan sosialisasi ini untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019.
“Sejak di periode pertama saya diberikan amanah menjadi ketua fraksi untuk membuat perda, sebenarnya perda ini sangat bermanfaat bagi para pejabat daerah terutama yang ada serta menguasai barang-barang milik daerah seperti kendaraan, alat komunikasi dan akses-akses yang ada di daerah,” ucap Nurdin.
Lebih lanjut, Ketua DPC PPP Takalar tersebut menambahkan, tujuan dari pada sosialisasi ini adalah supaya pemerintah dapat memahami bahwa saat ini banyak sekolah ditutup, lantaran tanah tersebut bukan milik pemerintah, dizaman orde baru pemilik lokasi sekolah dijadikan sebagai bujang, sehingga lokasi itu bisa dibanguni sekolah serta diangkat menjadi PNS,” lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Takalar
Di akhir penyampaiannya, ia pun menuturkan bahwa dahulu sangat mudah menjadi PNS, tetapi sekarang agak susah karena untuk bisa menjadi PNS sekarang mesti melalui sistem online komputer, serta tak diatur oleh bupati melainkan oleh pusat,” tutupnya
(Red)
Leave a Reply