Takalar, Celebestoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menggelar kegiatan rapat koordinasi tahapan kampanye tahun 2024 bertempat di aula pertemuan kantor KPU Kabupaten Takalar, Selasa (21/11)
Kegiatan ini di hadiri Kapolres Takalar yang di wakili oleh Kabag OPS AKP Idrus, Komisioner KPU Muh Nadir Koordiv. Sosdiklih parmas dan SDM, Plh ketua KPU Takalar Andi Jimmi Rusman, Kordiv. Perencanaan data dan informasi, Komisiner KPU Ibrahim Salim Kordiv. tehnis penyelenggaraan serta beberapa pimpinan OPD dan perwakilan Partai peserta pemilu serta L.O DPD se-kabupaten Takalar.
Dalam sambutan Plh. ketua KPU Takalar Andi Jimmi Rusman mengatakan, dengan dilaksanakan rapat koordinasi tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024 dengan harapan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu bisa bersenergitas berkaloborasi dan berkoordinasi sehingga tahapan pemilu berjalan dengan baik.
” Kita ketahui bersama sudah ditetapkan DCT dan pada tanggal 28 November lalu, ini kita sudah masuk di tahapan kampanye olehnya itu kita lakukan koordinasi ini untuk menyatukan persepsi dan mempersamai apa yang perlu kita lakukan pada tahapan kampanye ini ” ujar Andi Jimmi Rusman
Dirinya membahkan bahwa pemilu ini tidak lama lagi akan kita laksanakan sisa dua bulan lebih tepat pada tanggal 14 Februari 2024 olehnya itu kami anggap penting acara hari ini bagaimana kita berkoordinasi dan satukan persepsi dalam menyukseskan pesta demokrasi.
Ditempat yang sama kata Ibrahim Salim kordiv. teknis penyelenggaraan bahwa bagi partai yang sudah membuka rekening untuk dana kampanye agar dilaporkan segera ke KPU paling lambat 27 November 2023.
” karena kapan ada yang tidak melaporkan dana. Kampanyenya ke KPU lalu kemudian terpilih maka berpotensi untuk tidak di lantik dan KPU tidak akan memberi akta makanya kami himbau kepada teman-teman partai agar melaporkan segera dana kampanyenya” ungkap Ibrahim Salim
Sementara Kordiv. Sosdiklihparmas dan SDM Muh Nadir pada acara tersebut menuturkan Partai politik peserta pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye pemilu kepada KPU kabupaten dan pendaftaran pelaksana kampanye pemilu paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye pemilu dan dokumen pendaftarannya di teruskan ke Bawaslu kabupaten/kota serta disampaikan salinannya ke polres Takalar
” Perlu kita ketahui tahapan Kampanye itu mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye itu dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain kampanye melalui media, terbuka dan tertutup” ujar Muh Nadir (Mr)
Leave a Reply