Pelaksana CV Lajae Putra Larang Media Dokumentasi Dilokasi Proyek Rujab Pimpinan DPRD Takalar

 

Takalar, celebestoday.com – Selain diduga kuat ada pemufakatan jahat dengan panitia kelompok kerja (Pokja) dalam proses lelang proyek pembangunan rujab pimpinan DPRD senilai 1.634.325.522,94 Rupiah, CV. Lajae putra pun selaku pelaksana dinilai tidak transparan dalam pemasangan gambar kerja di basecamp proyek serta dianggap melabrak secara keras Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

pelaksana CV. Lajae Putra saat ditemui awak media senin 30 November lalu mengatakan, “Kalau mau muat berita nanti selesai pekerjaan, soal documentasi diluar pekerjaan bisaji tapi kalau didalam pekerjaan kita silent hpta, soal gambar kerja tidak ada dan hanya pemasangan spanduk keselamatan kerja” ucapnya.

Menanggapi proses lelang dan pengerjaan perusahaan yang tidak mengindahkan keselamatan kerja tanpa mengutamakan safety dan APD tersebut, Rais Bella Selaku Jendral Lapangan Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), “Sesuai dengan kajian bukti administrasi yang terindikasi perusahaan tersebut tak layak mengerjakan proyek itu maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa disertai laporan terkait indikasi persekongkolan jahat yang diduga dilakukan panitia kelompok kerja dan perusahaan yang beralamat di Bulukumba tersebut” ucapnya.

Ditambahkan, “Selain itu, kami akan kritisi terkait keselamatan kerja yang dilakukan CV Lajae Putra selaku pelaksana dalam proses pengerjaan yang sudah berjalan sekitar 50 persen serta melayangkan laporan ketentuan pidana pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers” tegasnya, Kamis (03/12/2020).

Sementara itu tutu selaku awak media, “Kami heran, ada apa dengan proyek tersebut yang tidak memasang gambar kerja di basecamp ?? Dengan tidak memberi izin bagi kuli tinta dalam melakukan pengambilan documentasi dalam ruangan pekerjaan sebagai bahan investigasi tentunya itu melabrak UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers” tandasnya.

 

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*