Pemdes Cakura Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-ADD 2019/ 2020

Takalar, Celebestoday.com – Pemerintah Desa Wajib memasang papan informasi penggunaan anggaran dana desa dan Alokasi dana desa dan dipublikasikan Sebagai bentuk Transparansi informasi publik sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan amanat Dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntunkannya sehingga dengan adanya Papan informasi masyarakat diharapkan mengerti dan bisa mengawasi pengontrol pembangunan didesanya.

Seperti yang dikatakan Menteri Desa PDTT, telah menginstruksikan Dan menwajibkan Setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman Yang berisikan laporan Semua hal yang berkaitan dengan DD dan ADD, Mulai dari besar anggaran yang diterima hingga penggunaan dana teralisasi secara rutin, dan bahkan menteri Desa PDTT menberikan sanksi ketika kepala desa tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua kepala desa mengindahkan intruksi dari Menteri Desa PDTT seperti contoh Pemerintah Desa Cakura, kecamatan Polongbangkeng Selatan kabupaten Takalar, saat pantauan Media Retorika.co.id Rabu 10 Juni 2020, tidak ditemukan papan pengumuman APBDes tahun 2020, Maupun pertanggungjawaban realisasi APBDes 2019.
Salah satu warga Desa Cakura, menuturkan kemedia ini, bahwa anggaran penggunaan dana desa tahun 2020, dan Realisasi tahun 2019, tidak di tahu pak, bagaimana mau tahu kalau pemerintah desa tidak memasang papan proyek, salah satunya ini kegiatan fisik pagar dan pembangunan taman didepan kantor desa, bingung berapa anggarannya digunakan karena tidak ada papan proyeknya.tuturnya warga
Sementara sekdes Cakura Asriani SE, dikonfirmasi dikantor desa Cakura, mengakui kalau papan informasi Tahun 2020 belum ada, dan mengenai beberapa kegiatan yang kita konfirmasi kita tanyakan langsung ke pak desa pak.

(Mr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*