Makassar, Celebestoday.com – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Tersangka Juharman S.Sos. M.Si Dan Tersangka Hasbullah S.Sos.M.Si Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020, Selasa (06/06/2023).
Bahwa sebelumnya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 atas nama Juharman, S.Sos. M.Si dan Tersangka H. Hasbullah, S.Sos. M.Si telah diserahkan berkas perkara tahap I dari penyidik PidSus Kejati SulSel (seksi penyidikan) kepada penuntut Umum (seksi penuntutan Kejati SulSel) hal ini dituangkan dalam Nota Dinas Kasi Penyidikan Nomor : ND-95/P.4.5/fd.1/05/2023 dan Nota Dinas Nomor : ND-96/p.4.5/fd.1/05/2023 Tanggal 24 Mei 2023. Setelah Penuntut Umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat Formil dan syarat Materil sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Alhasil, Penutut Umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara Tersangka Juharman S.Sos. M.Si Dan Tersangka Hasbullah S.Sos.M.Si Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 lengkap (P-21), berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Nomor : ND-15/p.4.5.2/ft.1/06/2023 dan ND-16/p.4.5.1/ft.1/06/2023 Tanggal 06 Juni 2023 selanjutnya penuntut umum meminta agar Penyidik PidSus kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Bahwa Tersangka Juharman S.Sos. M.Si Dan Tersangka Hasbullah S.Sos.M.Si diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 diancam pidana berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan para tersangka telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (HumasKejatiSulSel/Mr)
Leave a Reply