Percepatan Pembangunan Bendungan Pamukkulu, Wabup Takalar-BPKH Tinjau Tata Batas Hutan Produksi

Takalar, Celebestoday.com – Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re, S.Sos menghadiri rapat pembahasan dan peninjauan lapangan terkait penataan batas definitif kawasan hutan produksi tetap (HP) kelompok hutan Komara disekitar lokasi program strategis nasional (PSN) bendungan Pamukkulu, Kamis (23/7/2020) siang.

Rapat yang digelar di Baruga Imanindori, Kantor Bupati Takalar tersebut juga menghadirkan kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VII Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup sulawesi Selatan Hariani Samal, Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) Prov. Sulsel Dr. Syamsu Rijal, Forkopimda Takalar, serta kepala Bidang tata hutan dan pemanfaatan hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Takalar H. Achmad Se’re memberikan apresiasi terhadap kerjasama seluruh tim terkait yang selama ini bekerja untuk pembangunan bendungan yang masuk dalam salah satu dari 4 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulsel tersebut.

“Keberhasilan pembangunan bendungan ini adalah keberhasilan kita semua khususnya bapak Presiden melalui proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh beliau. Dan masyarakat Takalar sebentar lagi akan merasakan kehadiran Bendungan yang selama ini sangat diinginkan kehadirannya untuk mendukung pertanian kita di Takalar,” papar H. Achmad Se’re.

Sementara itu, kepala BPKH Hariani Samal yang sekaligus merangkap sebagai ketua tim tata batas definitif kawasan hutan produksi menyampaikan bahwa progres penetapan tata batas hutan produksi bendungan Pamukkulu saat ini merupakan yang tercepat dari empat PSN di Sulsel.

“Kabupaten Takalar memiliki progress paling maju dalam penetapan tapal batas hutan produksi ini dibandingkan tiga daerah lainnya. Ini patut kita apresiasi terhadap semangat pemerintah daerah demi suksesnya pembangunan bendungan ini,” jelasnya.

Empat daerah di Sulsel yang masuk dalam PSN yakni Bendungan Kareloe, Bendungan Passeloreng, Bendungan Jenelata, dan Bendungan Pamukkulu.

Kepala BPKH melanjutkan bahwa dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada 9 tahapan yang harus dipenuhi disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas-batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik kementrian kehutanan dan lingkungan hidup.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara tata batas definitif kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan komara antara BPKH Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel, Pemkab Takalar, TGUPP, serta kepala Bidang tata hutan dan pemanfaatan hutan Dinas Kehutanan Sulsel serta pihak terkait lainnya. Dan peninjauan langsung lokasi tata batas pembangunan bendungan Pamukkulu.

 

(Humas/Mr/Kt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*