Takalar-CT. Kisruh pemberhentian enam orang perangkat desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar ditanggapi langsung oleh Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se’re, Jumat (7/2/2020).
Orang nomor dua di Butta Panranuangku itu geram atas kelakuan Muhammad Taufik selaku Pj Kades Patani yang memberhentikan perangkatnya tanpa melalui musyawarah dan regulasi.
“Saya sangat menyayangkan kelakuan Muhammad Taufik, memberhentikan perangkat desanya tanpa melalui musyawarah dan regulasi. Harusnya pemberhentian perangkat desa sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang ada,” kata mantan anggota DPR-RI itu.
H De’de sapaan akrabnya menyebutkan, dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perangangkatan dan pemberhentian aparat desa tertuang dalam pasal 5ayat 2 huruf C. Dalam aturan itu disebutkan, alasan perangkat desa diberhentikan ada tiga hal yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan atau terpidana yang diancam pidana lima tahun penjara paling singkat dan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak ada yang memenuhi unsur itu, maka kebijakan Pj Kades dianggap inkontitusional dan dianggap semena-mena dalam mengambil keputusan. Saya minta saudara Muhammad Taufik untuk segera mengembalikan semua perangkat desa yang dikeluarkan dengan alasan apapun,” tutup H De’de. (hm)
Leave a Reply