Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu, Netfid Takalar Nyatakan Sikap

Takalar, Celebestoday.com – Merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Netfid Indonesia Khususnya Netfid Kabupaten Takalar memandang putusan tersebut telah memantik kegaduhan publik, terutama mengganggu proses dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Bagaimana tidak, Majelis Hakim menghukum tergugat dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Jika demikian, artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara yang dimaksud tentu problematis di tengah – tengah persiapan Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari. Ketidakhati-hatian PN Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut telah mengakibatkan masifnya penolakan publik, kontroversi, dan menggangu konsentrasi penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu 2024.

Atas hal di atas, Netfid Indonesia melihat bahwa PN Jakarta Pusat diduga telah memutuskan perkara yang tidak sinkron antara petitum dan posita karena sudah terang dan jelas kontradiksinya dengan sistem Pemilu yang sudah diatur dalam Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Selain itu, PN Jakarta Pusat telah memutus perkara yang bukan merupakan kewenangannya sehingga vonis atas putusan tersebut tidak bisa dieksesusi.
Oleh karena Itu, Netfid Indonesia Khsusnya di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan:
1. Menolak dan melawan segala upaya yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024,
2. Mendesak KPU sebagai pihat tergugat untuk melakukan upaya hukum melalui upaya banding,
3. Mendorong KPU untuk tetap berkonsentrasi pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,
4. Mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan internal atas sikap majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara tersebut
5. Mendesak Komisi Yudisial untuk mengevaluasi ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. (*/yl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*