Takalar, Celebestoday. Com – Menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tepatnya hari minggu 16 Agustus 2020 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang pelaksanaannya sebagaimana surat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan nomor 188/235/DPRD tanggal 11 Agustus 2020 perihal penyampaian jadwal kegiatan penyebarluasan peraturan daerah, dalam pelaksanaan kali ini menyampaikan regulasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dihadiri masyarakat sekitar 192 orang peserta dengan keterwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan.
Rangga sapaan akrabnya melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah karena mengingat perda ini memang merupakan regulasi yang bertujuan untuk melihat sejauh mana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keberadaan perda ini punya manfaat yang besar terhadap berjalannya pemerintahan daerah secara baik (good governance) dan akuntabel.
Rangga yang juga pimpinan badan anggaran DPRD Sulawesi Selatan dalam penyampaiannya bahwa sesungguhnya perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dalam bentuk partisipasi, dan lebih memperbaiki sistem pemerintahan daerah dengan lebih terbuka dengan senantiasa kebijakannya berpihak kepada rakyat, kehadiran kita semua selaku stakeholder merupakan representasi dari masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Galesong Kabupaten Takalar yang tentu diharapkan dapat meneruskan informasi yang kita dapat kan dalam kegiatan ini kepada masyarakat lainnya yang tidak sempat hadir meluangkan waktu dan kesempatan.
DR. H. Burhanuddin B, MSi yang merupakan mantan Bupati Takalar periode 2012-2017 yang tentunya punya pengalaman empiris dan baik dalam memimpin pemerintahan daerah menjelaskan lebih lanjut tentang perda ini bahwa kehadiran regulasi ini merupakan sebuah informasi penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena ada tiga azas dalam perda ini yang perlu dipahami oleh masyarakat yakni transparan, partisipasi dan akuntabel yang tentu ini semua bertujuan untuk melihat sejauh mana keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan apakah masyarakat sudah diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta seperti apa saja yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga masyarakat juga akan lebih responsif terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh H. Bur begitu akrab disapa menyampaikan keberlanjutan dari apa yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Fahruddin Rangga) hari ini disebarkan informasi lanjutan kepada masyarakat lebih terbuka ke media, baik media online maupun media cetak dan elektronik kuncinya.
(Mr/Kt)
Leave a Reply