Rangga Sebarluaskan Perda No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Percepatan Pembangunan Perdesaan

Takalar, Celebestoday.com – Merupakan bagian dari tugas yang terjadwal dalam rencana kerja tahun 2020 Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan, Desa Bontokassi Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Sabtu (12/9/2020)

peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berasal dari beberapa desa yang ada di wilayah dan di bagi dalam dua sesi karena tetap mengikuti protokol kesehatan masa pandemi covid 19, sesi pertama di hadiri 90 jumlah peserta sedangkan sesi kedua dihadiri 102 peserta sehingga keseluruhan peserta yang hadir sebanyak 192 orang.
Dalam pelaksanaannya peserta yang hadir begitu bersemangat dan antusias mengikuti penjelasan dari nara sumber mantan Bupati Takalar yang cukup dekat dengan masyarakat.

Rangga begitu sapaan akrabnya sebagai pembicara awal memberikan penjelasan secara umum tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, karena desa adalah bagian pemerintahan terdepan yang harus mendapat perhatian dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sehingga dibutuhkan sebuah regulasi dalam memfasilitasi percepatan pembangunan, oleh karena nya kami berharap keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang adalah di wilayah pedesaan, yang tentu saja akan berimplikasi pada percepatan peningkatan perekonomian desa.

Lebih lanjut Rangga memberi harapan dan dorongan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mendiator utama melanjutkan kepada masyarakat lain yang tidak berkesempatan hadir untuk disampaikan tentang pentingnya maksud dan tujuan dari perda ini dibuat, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan lebih cepat memahami dan mengetahui keberpihakan peraturan daerah ini.

DR. H. Burhanuddin B, MSi selaku mantan Bupati Takalar yang memahami sistem tata kelola pemerintahan yang menjadi narasumber pertama dan banyak memberikan tips pengalaman mengelola pemerintahan dan bagaimana seharusnya masyarakat dan desa ditempatkan menjadi bagian dari satu sistem pemerintahan di kabupaten serta secara detail mengulas dan memberikan penjelasan terkait isi perda ini, bahwa perda ini dibuat sesungguhnya salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara sadar dan bijak untuk turut mensosialisasikannya.

Narasumber kedua H. Abd. Rahman, SKM. M. Kes merupakan mantan Kepala Puskesmas di Takalar dalam pemaparannya menguraikan secara rinci cara pengendalian dan penanganan penyebaran virus covid 19 dengan berharap agar masyarakat dapat meningkatkan rasa waspada dan kesadaran diri tetap menjalankan protokol kesehatan secara baik guna memotong dan menghambat penyebaran virus covid 19 ini, kuncinya.

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*