Takalar.celebestoday.com – Kejadian lucu perihal gadai sawah terjadi di daerah Polongbangkeng Utara kabupaten Takalar. Sawah dua petak yang dikabarkan berstatus gadai di Lingkungan Solonga Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polut Kabupaten Takalar tiba-tiba diklaim oleh si pemegang gadai telah dijual. Parahnya, muncul Akta jual beli (AJB) yang diduga kuat cacat hukum., Ahli waris menyebut sangat kaget dengan munculnya surat aktal jual beli tersebut.
” Tentu saja sangat mengagetkan saya sebagai ahli waris karena selama ini kami tahu persis bahwa tanah milik nenek kami itu, almarhum UMAR BIN MALLIUNGAN, hanya menggadaikannya ke Dg.Laja,”
Ungkap Syarifuddin Mile, ahli waris (8/5/2020).
Syarifuddin Mile saat ditemui oleh Media menjelaskan wasiat orang tuanya, selaku pemilik sekaligus yang menggadaikan secara lisan sawah tersebut.
” Nenek kami berpesan suatu saat atau kapan saja ambilki itu Sawahya yang di Dg.Laja dua petak yang di kampung Solonga, kasi kembali sepedanya dan padinya empat ikat (Ruang basse, istilah orang Makassar) baru ambilki itu sawahya ka saya gadai dengan cara itu, tahunnya kami tidak tau kapan yang jelas amanah nenek kami UMAR BIN MALLIUNGANG seperti itu, dan itu juga yang disampaikan anaknya sekaligus ibu saya kepada saya .” tuturnya.
Syarifuddin Mile yakin jika AJB yang diduga dibuat pada tahun 1989 oleh pihak Dg.Laja adalah AJB yang tidak sah secara hukum, kata dia Karena termasuk rincik atas nama UMAR BIN MALLIUNGANG dan pajaknya (SPPT) masih selalu dibayarkan olehnya.
Sementara, pihak Kelurahan Panrannuangku hingga saat ini masih belum memberikan komentar atas persoalan ini dan pihak yang memiliki Akte Jual Beli Sampai berita ini di terbitkan.
(Kt)
Leave a Reply