Surat Pemberhentian ”MI” dari BAKN Sudah Terbit, Ini Penjelan Inspektorat

Takalar, celebestoday.com – Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten Takalar kini terus jadi sorotan berbagai aktivis di Takalar.

 

Diketahui, Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), ‘MI” sebelumnya, tercatat sebagai Aparatur sipil Negeri (ASN) di Pemkab Jeneponto. Kasus yang menjeratnya sudah mulai terakses oleh media dan masyarakat Takalar

 

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, S. Sos saat ditemui ruang kerjanya membenarkan, betul surat pemecatan dan pemberhentian ‘MI” dari BAKN.Kamis,(18/2/21)

 

”Surat itu sudah diterima pihak Inspektorat, masih sifatnya tembusan. Namun surat pemberhentian dari BKN ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ujar H Yahe. (Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, S. Sos saat ditemui ruang kerjanya membenarkan, betul surat pemecatan dan pemberhentian ‘MI” dari BAKN.Kamis,(18/2/21)

 

”Surat itu sudah diterima pihak Inspektorat, masih sifatnya tembusan. Namun surat pemberhentian dari BKN ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ujar H Yahe.

 

 

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*