Takalar, celebestoday.com – Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten Takalar kini terus jadi sorotan berbagai aktivis di Takalar.
Diketahui, Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), ‘MI” sebelumnya, tercatat sebagai Aparatur sipil Negeri (ASN) di Pemkab Jeneponto. Kasus yang menjeratnya sudah mulai terakses oleh media dan masyarakat Takalar
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, S. Sos saat ditemui ruang kerjanya membenarkan, betul surat pemecatan dan pemberhentian ‘MI” dari BAKN.Kamis,(18/2/21)
”Surat itu sudah diterima pihak Inspektorat, masih sifatnya tembusan. Namun surat pemberhentian dari BKN ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ujar H Yahe. (Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, S. Sos saat ditemui ruang kerjanya membenarkan, betul surat pemecatan dan pemberhentian ‘MI” dari BAKN.Kamis,(18/2/21)
”Surat itu sudah diterima pihak Inspektorat, masih sifatnya tembusan. Namun surat pemberhentian dari BKN ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ujar H Yahe.
(*)


Leave a Reply