FORPMAHUM Demo Kejati Sulsel Karena Dinilai Tidak Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi

Makassar, Celebestoday.com – Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) mengecam keras sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dinilai tidak serius dalam merespons laporan pengaduan (LAPDU) terkait dugaan pengadaan mesin yang tidak berfungsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kecaman tersebut disampaikan langsung dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2026).

Aksi ini merupakan respons atas jawaban yang diberikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yang menyatakan bahwa pihaknya belum melihat laporan yang telah diserahkan oleh FORPMAHUM sejak tanggal 2 April 2026 lalu.

Pernyataan tersebut dinilai sangat janggal dan mencederai profesionalitas institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin laporan yang masuk lebih dari satu bulan justru tidak diketahui keberadaannya oleh institusi penerima. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakseriusan hingga upaya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin sebuah laporan yang telah dimasukkan lebih dari satu bulan lalu justru tidak diketahui keberadaannya oleh institusi yang menerima laporan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat ketidakseriusan dalam penanganan laporan masyarakat,” bunyi pernyataan sikap.

Selain itu, alasan yang disampaikan bahwa perkara belum bisa ditindaklanjuti karena menunggu pelimpahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinilai sebagai dalih yang tidak berdasar dan menunjukkan lemahnya keberanian institusi dalam mengambil langkah hukum.

Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa laporan masyarakat adalah pintu masuk untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pidana.

“Kalau semua harus menunggu BPK, lalu apa fungsi laporan masyarakat? Jangan sampai Kejaksaan hanya ingin bergerak ketika semuanya sudah disiapkan pihak lain. Penegakan hukum tidak boleh berjalan pasif dan birokratis ketika dugaan kerugian negara sudah berada di depan mata,” tegas Wildan.

FORPMAHUM memandang sikap ini berpotensi membentuk opini publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sedang dilindungi. Lambannya respons hingga alasan normatif yang disampaikan memperlihatkan ketidaksinkronan di tubuh institusi penegak hukum.

Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bukan hanya mengabaikan partisipasi publik, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

“Kami tegaskan, gerakan ini tidak akan berhenti pada satu aksi semata. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang konkret dan transparan, kami akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran dan mandeknya penegakan hukum di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *